COVID-19

Beberapa Kebijakan Kemendikbud Pada Masa Darurat COVID-19

Beberapa Kebijakan Kemendikbud Pada Masa Darurat COVID-19

Dipertengahan Maret 2020, WHO menetapkan bahwa COVID-19 adalah pandemi yang memiliki efek untuk banyak sektor didunia, termasuk dalam hal pendidikan. Mengenai perihal tersebut, pemerintah lewat Kementerian dan Pendidikan (Kemendikbud) pun mengeluarkan beberapa kebijakan dimasa darurat COVID-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan bahwa kebijkaan ini dhasilkan setelah melalui beberapa proses perundingan dari beberapa pihak.

“Setelah dilakukan pertimbangan dan didiskusikan dengan Bp Presiden RI, Jokowi dan juga intansi dari luar, kami kemendikbud memutuskan untuk membatalkan UN (Ujian Nasional) 2020. Tak ada yang lebih penting dari kesehatan dan keamanan siswa dan keluarganya,” ungkap Nadiem beberapa waktu yang lalu.

Selain dilakukan pembatalan UN, ada beberapa kebijakan lain yang tertulis dalam surat edaran No 4 tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dimasa darurat penyebaran COVID-19 yang telah ditanda tangani oleh Mendikbud, Nadiem  Makarim pada 24 Maret 2020, diantaranya

UJIAN SEKOLAH

  • Ujian Sekolah untuk kelulusan dilakukan dalam bentuk tes tatap muka dengan mengumpulkan siswa,  tidak boleh dilakukan
  • Ujian Sekolah tidak memerlukan syarat untuk mencapai ketuntasan kurikulum secara menyeluruh
  • Untuk sekolah yang masih belum menjalankan Ujian Sekolah bisa menggunakan nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan siswa.

KENAIKAN KELAS

  • Ketentuan tentang ujian semester akhir untuk kenaikan kelas dilakukan dengan bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, dengan pengecualian, sudah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dengan bentuk portofolio nilai rapor dan bisa ditinjau dari prestasi yang dicapai sebelumnya, diberikan tugas, tes daring atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya yang mendukung
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong kegiatan belajar siswa untuk menjadi lebih bermakna, tidak perlu dilakukan dengan syarat pencapaian kurikulum secara menyeluruh

Dengan terbitnya surat edaran oleh Kemendikbud tersebut diharapkan dapat membantu kegiatan mengajar dan dapat mempermudah para guru untuk menerapkan sistem belajar dengan sistem daring atau jarak jauh serta membantu kreatvitas siswa untuk bisa jadi lebih baik lagi.

No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.